Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Paksa Ayah Kandung, Dilakukan di 3 Tempat Berbeda

Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Paksa Ayah Kandung, Dilakukan di 3 Tempat Berbeda / digtara.com

EXPONTT.COM – Aparat Polres Lembata mengamankan BP (36) karena diduga mencabuli anak kandungnya berinisial MFN (15) siswi kelas 1 SMA di Kabupaten Lembata, NTT.

Melansir digtara.com, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto SI.K melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu John Blegur, SH yang dikonfirmasi Jumat 29 Juli 2022 membenarkan penangkapan terhadap BP di Desa Atawatung, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT.

Saat diperiksa, MFN mengaku dirinya disetubuhi oleh ayahnya dengan cara dipaksa sebanyak tiga kali dan semuanya terjadi di bulan Juni 2022 lalu.

Baca juga:Ini Isi Rekaman CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Brigadir J Sempat Tak Terlihat Selama 1 Jam

Aksi bejat ayahnya itu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di pondok kebun, kandang kambing dan juga di pinggir pantai dekat kebun.

“Korban MFN mengaku dipaksa ayahnya untuk disetubuhi,” tandas Kasat Reskrim Polres Lembata.

Pelaku juga beberapa kali mengancam membunuh korban jika mengungkapkan aksi bejatnya ke orang lain.

Akibat kejadian ini, korban MFN mengalami depresi berat. Korban juga mengaku kalau dirinya sangat malu dan putus asa.

Baca juga:Sempat Muntah-Muntah, Kopda Muslimin Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya

Korban MFN kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya sehingga korban bersama ibu kandungnya melaporkan ke Kepolisian Resor Lembata.

Tim dari Satreskrim Polres Lembata kemudian mencari pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di desa Atawatung, kecamatan Ile Ape.

“Kami amankan pelaku dan sudah dibawa ke Polres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah mantan Kasiwas Polresta Kupang Kota ini.

Baca juga:Mabuk dan Tidur di Badan Jalan, 2 Pemuda di Kupang Ditabrak Kendaraan, 1 Meninggal 1 Kritis

BP pun mengakui perbuatannya. Usai diperiksa, BP langsung ditahan di sel Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lembata berharap agar kasus serupa yang menimpa anak dibawa umur, jangan terjadi lagi di wilayah hukum polres Lembata.

Diakuinya kalau kasus ayah kandung menyetubuhi anak kandung merupakan kasus yang baru kali ini terjadi di Kabupaten Lembata.

“Untuk menghindari kasus seperti ini, maka menjadi kewajiban kita untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan dini,” tambahnya.

Baca juga:Kisah Kopda Muslimin, 4 Kali Coba Bunuh Istri Hingga Meninggal Karena Keracunan