Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Istri Sambo Masih Trauma

Keluarga Pertanyakan Bukti Brigadir J Lecehkan Istri Kadiv Propam

EXPONTT.COM – Usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bareskrim Polri akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Melansir disway.id, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini Kamis 9 Agustus 2022 atau sebulan tepat setelah kasus ini mencuat ke publik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.

“Iya betul,” jelas Brigjen Andi Rian.

Baca juga:Pengacara Keluarga Masih Yakin Brigadir J Dibunuh di Magelang

Rian menerangkan, pemeriksaan ini terkait dengan adanya laporan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

“Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.

Baca juga:Dituding Sembunyikan Informasi Terkait Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Ada Hal Privasi

Istri Ferdy Sambo belum diperiksa

Terkait pemeriksaan terhadap saksi kunci di TKP, yakni PC yang adalah istri Ferdy Sambo, belum bisa dilakukan.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” jelas Andi.

Tak dijelaskan apa alasan ibu PC masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya telah mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Terakhir kali, pihak LPSK menyebut bahwa ibu PC masih mengalami guncangan atau trauma.

Baca juga:Gubernur NTT Akan Tindak Tegas Kelompok yang Menentang Pemberlakuan Tarif Baru ke Taman Nasional Komodo

Bharada E Tersangka Pembunuhan, Bukan Membela Diri

Bharada E dijerat dalam Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, tindakan Bharada E bukan membelas diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” jelas Andi Rian.

Penembakan itu dari keterangan awal polisi karena dipicu adanya teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Bahkan Komnas HAM menyebut seorang ajudan bernama Ricky, yang menyaksikan langsung penembakan Bharada E terhadap Brigadir J.

Baca juga:Sopir Pikap di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dengan Kondisi Muntah Darah di Dalam Rumah

Sejauh ini teriakan istri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan dalam konteks seperti apa.

Hanya saja pihak Putri Chandrawathi sudah membuat laporan atas dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Brigadir J.

Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yosua,” jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengusutan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi.

Baca juga: Keluarga Minta Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibuka ke Publik