Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Berkas Kasus Ira Ua Belum Lengkap

pembunuhan astri dan lael
Randy dan Istrinya Ira UA melakukan reka adegan

EXPONTT.COM – Seiring bergulirnya sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, yang saat ini telah mencapai agenda pledoi, banyak pihak yang menanyakan perkembangan kasus ini dengan tersangka lain yakni Ira Ua yang merupakan istri dari terdakwa Randy Badjideh.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi mengaku sudah dilengkapinya sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun pihaknya mengaku, untuk kembali menyerahkannya kepada jaksa masih menunggu waktu yang tepat.

Baca juga:Ayah di Malaka Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

“Untuk materi yang mereka (JPU) beri petunjuk sudah kita lengkapi. Cuman masalah waktu kirimnya itu. Mereka minta waktu untuk agak longgarnya setelah sidangnya Randi Badjideh itu,” katanya kepada awak media, Rabu 3 Agustus 2022 siang.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

Patar mengaku, terhitung sudah tiga kali polisi melimpahkan ke kejaksaan.

Dirinya pun berharap agar pelimpahan Berkas Ira Ua yang nantinya akan segera dilakukan itu bisa segera lengkap dan tidak lagi dikembalikan JPU.

Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Diketahui Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang.

Baca juga:Kuasa Hukum Randy Badjideh Sebut Screenshoot Percakapan Dengan Ira Ua Bukan Bukti Pembunuhan Berencana

Untuk itu Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini dan jika telah selesai akan segera melimpahkannya kembali kepada kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan hukuman mati.

Baca juga:  Penghalangan Kampanye Paket Gemoy, Kuasa Hukum Apresiasi Gakkumdu Kabupaten Kupang

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.

Randy Badjideh dituntut hukuman pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, serta memperlakukan kedua korban secara sadis dan tidak manusiawi.

Baca juga: Jenazah Pria yang Ditemukan Terbakar di Liliba Kupang Dimakamkan Oleh Dinas Sosial Tanpa Kehadiran Keluarga