EXPONTT.COM – Seiring bergulirnya sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, yang saat ini telah mencapai agenda pledoi, banyak pihak yang menanyakan perkembangan kasus ini dengan tersangka lain yakni Ira Ua yang merupakan istri dari terdakwa Randy Badjideh.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi mengaku sudah dilengkapinya sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun pihaknya mengaku, untuk kembali menyerahkannya kepada jaksa masih menunggu waktu yang tepat.
Baca juga:Ayah di Malaka Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan
“Untuk materi yang mereka (JPU) beri petunjuk sudah kita lengkapi. Cuman masalah waktu kirimnya itu. Mereka minta waktu untuk agak longgarnya setelah sidangnya Randi Badjideh itu,” katanya kepada awak media, Rabu 3 Agustus 2022 siang.
Patar mengaku, terhitung sudah tiga kali polisi melimpahkan ke kejaksaan.
Dirinya pun berharap agar pelimpahan Berkas Ira Ua yang nantinya akan segera dilakukan itu bisa segera lengkap dan tidak lagi dikembalikan JPU.
Diketahui Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang.
Untuk itu Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini dan jika telah selesai akan segera melimpahkannya kembali kepada kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.
Randy Badjideh dituntut hukuman pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, serta memperlakukan kedua korban secara sadis dan tidak manusiawi.