Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J / okezone.com

EXPONTT.COM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Melansir detik.com, Kapolri belum menjelaskan pasal apa yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga:Australia Minta Penerbangan Kupang – Darwin Dibuka Kembali

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan Justice Collaborator dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Melansir dari metro tv, setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata milik Brigadir J melepaskan beberapa tembakan ke tembok rumah.

Baca juga:Sidang Putusan Randy Akan Digelar 24 Agustus 2022

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terlebih dahulu, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penertapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus yang menangani kasus ini memeriksa saksi-saksi serta barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Baca juga:PT Flobamor Dituding Monopoli Wisata di TN Komodo, Gubernur NTT Buka Suara

Untuk diketehui, Brigadir Yosua atau Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembakan serta sejumlah luka ditubuhnya.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

Narasi Awal

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mulanya Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Eliezer. Saat itu penyebab baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri dari Ferdy Sambo.

Namun setelah sebulan narasi baru muncul dari Polri, Komnas HAM dan Bharada Eliezer. Kini narasi baku tembak yang disebut diawal tak berlaku lagi setelah Bharada Eliezer dijerat pasal pembunuhan.

Baca juga:Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru di Kasus Brigadir J, Siapa?

25 Polisi Diproses Etik

Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob.

Baca juga:Pemprov NTT Tunda Pemberlakuan Tarif Rp.3,75 Juta Hingga Januari 2023