EXPONTT.COM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tak ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun yang terjadi adalah penembakan dan rekayasa.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri menyebut, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.
Jendral Sigit juga menegaskan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Motof Belum Terungkap
Meski sudah menetapkan sejumlah tersangka, pihak kepolisian belum mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga:PT Flobamor Dituding Monopoli Wisata di TN Komodo, Gubernur NTT Buka Suara
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.
Dikutip dari tribunnews.com, pendalaman motif ini dilakukan dengan memerikan sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri,” kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Lebih lanjut Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J
“Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya,” kata Listyo.
Baca juga:Pemprov NTT Tunda Pemberlakuan Tarif Rp.3,75 Juta Hingga Januari 2023
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual),” kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca juga:Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
“Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan,” kata Sigit.
Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.
Baca juga:Menparekraf Buka Suara Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat dan Tarif Masuk TNK
“Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab,” katanya.
Diketahui bermulanya kasus ini terungkap ke publik adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penembakan yang menewaskan Brigadir J disebutkan dipicu oleh dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain itu juga beredar kabar dugaan ada hubungan spesial antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Namun hal itu juga belum terkonfirmasi.
Baca juga: Sebar Foto Bugil Pacar, Pemuda di Ende Diamankan Polisi