EXPONTT.COM – Gedion Maata, Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Alor karena menganiaya warganya yang bernama Ruben Rualbeka.
Melansir kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, membenarkan penahanan tersebut.
“Penahanan yang bersangkutan dilakukan sejak Kamis 18 Agustus 2022,” kata Abdul, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga:Walikota dan Wakil Walikota Kupang Pamit Jabatan Berakhir 22 Agustus 2022
Abdul menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Gedion terhadap Ruben yang merupakan warga RT 03, RW 02, terjadi pada Selasa 7 Juni 2022 lalu.
Penganiayaan itu diduga karena Gedion tak terima lantaran Ruben Rualbeka melaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi sang kepala desa.
Ruben kemudian melaporkan kasus penganiayaan itu ke pihak polisi.
Baca juga:NTT Berstatus ‘Sangat Mudah Terbakar’, BMKG Minta Masyarakat Lakukan Langkah Antisipasi
olisi yang menerima laporan, kemudian mengusut tuntas kasus itu dengan menetapkan Gedion menjadi tersangka.
Setelah merampungkan proses penyidikan, polisi kemudian menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan hasil penelitian jaksa penyidik, berkas perkara kasus dugaan penganiyaan ini dinyatakan lengkap, sehingga langsung ditahan,” ujar Abdul.
Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pemberkasan untuk dibawa ke pengadilan setempat guna disidangkan.
Baca juga: Uskup Atambua dan Pastor Paroki Minta Maaf Kepada Pasangan Pengantin Gagal Nikah di Belu