4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Terancam 12 Tahun Penjara

ilustrasi

EXPONTT.COM – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat, NTT, menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus kawin tangkap yang terjadi di Sumba Barat beberapa waktu lalu.

Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian sejak akhir bulan Juli 2022 lalu.

Keempat tersangka diketahui adalah LB, BAN, KB dan BK.

Baca juga:Walikota dan Wakil Walikota Kupang Pamit Jabatan Berakhir 22 Agustus 2022

Dikutip dari merdeka.com, Keempatnya telah dikirim surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, namun 3 dari empat orang tersebut tidak memenuhi panggilan.

“Penyidik sudah kirim panggilan untuk empat orang calon tersangka dan yang menghadap kemarin hanya tersangka utama yakni LB,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca juga:  Dinas Sosial Provinsi NTT Pastikan Warga Terdampak Bencana Hidrologi Dapat Bantuan

Iptu Donatus menyebut, tersangka LB telah ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Tersangka utama LB sudah menghadap, diperiksa penyidik dan sudah dilakukan penahanan. Untuk tiga orang tersangka lain, penyidik akan agendakan untuk kirim surat panggilan kedua,” kata Donatus Sare.

Baca juga:Uskup Atambua dan Pastor Paroki Minta Maaf Kepada Pasangan Pengantin Gagal Nikah di Belu

Dirinya mengungkapkan,e penyidik sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli antropologi budaya.

Hasil gelar perkara sepakat dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka dalam kasus kawin tangkap tersebut.

Selain itu, korban yang diketahui adalah ANg alias Ance (26) juga telah diperiksa. Selama diperiksa, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

Baca juga:  Wilayah NTT Diprediksi Dilanda Angin Kencang 2 Hari ke Depan

Menurut Donatus, korban saat ini dalam kondisi yang baik dan ditempatkan di rumah aman serta terus mendapatkan konseling dari psikolog.

Baca juga: Kesal Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi, Kepala Desa di Alor Aniaya Warganya

Ancaman Hukuman

Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan JPU, terkait penerapan pasal.

“Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan, atau perampasan kemerdekaan. Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menangani kasus penculikan atau kawin tangkap yang terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT.

Baca juga:5 Tersangka Pengeroyokan ASN di Kupang Dibebaskan Sementara, Kapolsek Maulafa: Mereka Tulang Punggung Keluarga

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

“Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan satu orang lainnya, yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya, Minggu 31 Juli 2022.

Menurut Donatus Sare, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Putri