EXPONTT.COM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Probowo melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI membahas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Melansir detik.com, dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 10 jam itu Kapolri mengungkapkan hal-hal penting terkait kasus polisi tembak polisi tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus Ferdy Sambo yang diungkapkan Kapolri:
Baca juga: Menangis Saat Bertemu Kak Seto, Ferdy Sambo Minta Anak-anaknya Kuat Hadapi Perundungan
1) Tolak Permintaan Pemakaman Secara Kedinasan
Kapolri Sigit menyampaikan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan hal janggal. Dia menolak permintaan keluarga yang ingin jasad Yosua dimakamkan secara kedinasan.
“Saat akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan karena, menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan,” ungkap Sigit.
Hendra pun saat itu meminta keluarga tak merekam video saat jenazah Brigadir Yosua tiba.
“Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ucapnya.
Baca juga:Jokowi Buka Suara Terkait Rencana Kenaikan Harga Pertalite dan Solar
2) Janji SP3 untuk Bharada E
Kapolri menyebut Bharada Richard Eliezer dijanjikan penghentian kasus atau SP3 kasus penembakan Brigadir J.
Namun, janji itu tidak ditepati hingga akhirnya Richard mengubah kesaksian.
“Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,” ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR.
Setelah itu, lanjut Kapolri, Bharada Richard Eliezer meminta pengacara baru dan menolak bertemu Ferdy Sambo.
Baca juga:Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka
3) Divpropam Ganti Hard Disk CCTV
Divpropam Polri mengintervensi kasus ini. Para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi.
Selanjutnya, personel Divpropam Polri menyisir TKP. CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga diminta diganti oleh Divpropam Polri.
“Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga,” tuturnya.
Hard disk CCTV tersebut kemudian diamankan oleh Divpropam Polri.
Baca juga:Ayah Astri Manafe Sudah Maafkan Randy Badjideh Sebelum Sidang Putusan
4) 97 Personel Diperiksa
Sejauh ini, 97 personel polisi sudah diperiksa di kasus Duren Tiga. 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” kata Sigit.
Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.
Sigit menjelaskan, dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.