Welly Dimoe Djami Bebas

Welly Dimoe Djami dan Kuasa Hukumnya. (inset : Dr. Jefry Riwu Kore)

♦ Tuntutan Jefry Riwu Kore tak terbukti

TUNTUTAN anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dr. Jefri Riwu Kore yang menuding Welly Dimu Djami memfitnah dalam sengketa Bawaslu tidak terbukti. Majelis Hakim pada PN Klas I Kupang dalam sidang vonis Kamis 1 September 2016 menyatakan bahwa Welly Dimu Djami tidak bersalah.

Dengan kemenangan ini, maka Welly Dimu Djami yang juga Kepala SMA Sinar Pancasila tidak bersalah. Dua hadiah besar yang disyukuri Welly Dimu Djami pada Kamis 1 September 2016 yaitu dinyatakan tidak bersalah dalam berperkara dengan Dr. Jefri Riwu Kore dan kedua bersyukur kepada Tuhan karena bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun SMA Sinar Pancasila ke 52.

Welly Dimu Djami kepda EXPO NTT Kamis 1 September 2016 petang menegaskan,” Ini bukan kemenangan saya pribadi dan keluarga, tetapi kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. Dengan kemenangan hari ini, rakyat tidak perlu takut melakukan koreksi terhadap pejabat yang dalam pemilu melakukan kecurangan. Cukup saya seorang yang dizolimi. Jangan kepada orang lain. Ya memang sakit, tetapi hari ini, Tuhan memperlihatkan kemuliaanNya, Tuhan memperlihatkan kepada rakyat, bahwa yang benar akan dimenangkan. Saya sebagai orang kecil, orang yang tidak punya uang hanya bisa pasrah pada Tuhan. Saya sekali mengucap syukur kepada Tuhan Yesus yang hadir di tengah persidangan. Kursi yang tadi kursi pesakitan, kursi pengadilan berubah menjadi kursi kemuliaan. Sungguh luar biasa,Kerahiman Allah. Saya mengucap syukur kepada Majelis Hakim, yang telah memutuskan perkara ini berdasarkan keadilan dan kebenaran. Terima  kasih juga kepada pengacara yang dengan lelah mendampingi kami sejak perkara ini digelar sejak April 2016. Sebelum kami sudah mengalami intimidasi dari oknum penegak hokum. Terlalu banyak saya rasakan tekanan dan ancaman, tetapi Tuhan benar-benar tidak pernah tidur.Tuhan selalu ada dipihak yang benar.”

Diwartakan kupangmedia.com  Kamis, 1 September 2016 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang telah di gelar sidang mendengarkan putusan dari tuntutan terhadap Welly  Dimoe Djami. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, I Gede Anak Agung, hakim anggota David Sitorus, SH,M.Hum, Kuasa hukum dari Welly Dimoe Djami adalah Liven Rafael, SH. Jaksa penuntut umum adalah I Kadek Widyanti, SH.

Sidang diawali dengan pembacaan kronologi laporan Jefry Riwu Kore terhadap Welly Dimoe Djami dan kronologi persidangan yang sudah terjadi serta pembacaan tuntutan yang sudah berlangsung bulan Agustus dan materi pledoi yang disampaikan oleh pengacara Welly Dimoe Djami.

Sidang pembacaan putusan hari ini berlangsung dengan sedikit menegangkan karena baik terdakwa dan keluarga berharap hakim bisa memberikan keadilan dalam putusan hari ini. Welly Dimoe Djami terlihat tenang menghadapi proses persidangan berdasarkan pertimbangan hakim maka Welly Dimoe Djami dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tuntutan Jefry Riwu Kore. Putusan bebas disambut tangis haru semua keluarga.

Menurut Welly Dimoe Djami putusan bebas ini sebagai kemenangan masyarakat dan kemenangan demokrasi dan sebagai bentuk kemenangan dan  pembelaan tim pengacara dan Tuhan Yesus sebagai Pengacara Agung. Kuasa Hukum Lifen Rafael,SH menyatakan lega karena proses persidangan yang panjang dan melelahkan selama empat bulan lebih sejak April 2016  hari ini sudah berakhir. Hari ini Kamis, 1 September 2016,  merupakan hari pernyataan Tuhan bukan hanya untuk Welly Dimoe Djami tapi juga untuk  masyarakat Indonesia.  Jonathan Ndun suami Welly Dimoe Djami menyatakan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yesus karena campur tanganNya  dalam semua perkara dan doa semua orang yang mengasihi Welly Dimoe Djami. ♦ kupangmedia.com