EXPONTT.COM – Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan, pada Rabu 31 Agustus 2022 mendatang.
Melansir kompas.id, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan ini, Putri akan dikonfrontasi dengan empat tersangka lainnya, yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang juga suami Putri, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.
Terkait belum ditahannya Putri dan dikhawatirkan berhubungan dengan pihak tertentu, menurut Dedi, penyidik sudah mengantisipasi hal itu. Antisipasi itu mencakup masalah teknis dan taktis. ”Penyidik tentu sudah sangat paham,” kata Dedi.
Baca juga:Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri, Siap Ajukan Banding
Sebelumnya, Putri Candrawathi diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, Putri tetap konsisten menjawab 80 pertanyaan yang diajukan penyidik. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat 26 Agustus 2022 hingga Sabtu dini hari itu, menurut Arman, kliennya diajukan pertanyaan soal statusnya sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah.
”Peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tersebut dugaan tersebut (sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah) tidaklah akurat. Dan, telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” tutur Arman.
Baca juga:Rekrut Anak di Bawah Umur Dijadikan ART di Jakarta, 2 Warga Ende Diamankan Polisi
Menurut Arman, dalam pemeriksaannya, Putri menjelaskan bahwa ia adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. Selain itu, Putri juga menyampaikan penjelasan atau kronologi kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu disampaikannya dalam BAP.
pemeriksaan terhadap Putri dihentikan oleh tim khusus Polri. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menghargai keputusan itu karena sudah larut malam.
Tim kuasa hukum, kata Arman, memiliki keyakinan bahwa perkara tersebut akan semakin jelas dan terang ketika masuk ke persidangan.
Upaya Banding Sambo
Sementara itu, terkait dengan upaya banding yang akan diajukan Sambo terhadap putusan sidang etik yang dijatuhkan kepadanya, kata Dedi, upaya itu akan diajukan secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Pengajuan banding dibatasi waktu tiga hari kerja itu diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga:1 Keluarga di Kupang Ketahuan Curi Traktor Karena Jejak Roda Mengarah ke Rumah Mereka
Di situ tertulis bahwa pengajuan banding ditujukan kepada pejabat pembentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu paling lama tiga hari melalui Sekretariat KKEP.
Kemudian, majelis banding memiliki waktu 21 hari. Proses tersebut akan dilakukan oleh Divisi Hukum Polri.
”Keputusan banding cuma dua, yakni menolak atau menerima. Kalau menolak, administrasi SKEP (Surat Keputusan Kapolri) PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” kata Dedi.
Baca juga:Kronologi Ibu Muda di Alor Cekik Bayi yang Baru Dilahirkannya Hingga Meninggal