Ini Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J / okezone.com

EXPONTT.COM – Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.

Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP. Kapolri menyebut hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca juga:Putri Candrawathi Akan Dihadapkan dengan Empat Tersangka Lain di Pemeriksaan Lanjutan

“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.

Diketahui, Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.

“Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya.

Ikuti berita ExpoNTT.com di Google News 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Lembata, 2 Pengendara Meninggal Dunia di Tempat