EXPONTT.COM – Keluarga para pelaku pengebom ikan di Letuho, Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT, mengaku diperas oknum petugasTim Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berinisial AJA yang bertugas sebagai nahkoda Kapal Badak Laut di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT.
Sebelumnya, enam orang pelaku pengebom ikan di Loh Tuho kawasan TNK telah diamankan Petugas Gakum KLHK di Labuan Bajo sejak tanggal 20 Agustus 2022 lalu.
Keluarga mengaku dipaksa menyetorkan sejumlah uang agar para pelaku bisa diringankan hukumannya.
Baca juga:Enam Prajurit TNI AD Terlibat Pembunuhan Sadis di Timika Papua, Satu Pelaku Asal Kupang NTT
Salah satu keluarga pelaku bernama Anhar, Selasa 30 Agustus 2022 menceritakan, dirinya bertemu dengan Komandan Kapal Patroli Badak Laut, KLHK berinisial AJA diatas kapal Badak Laut hingga negosiasi transaksi.
Kedatangan Anhar di atas kapal patroli bukan tanpa alasan. Ia diminta oleh Ambros Dalija penyidik KLHK untuk mengambil beberapa surat penahanan kemudian, akan diserahkan kepada keluarga pelaku pengebom ikan.
Dalam rentang waktu berselang, menurut penuturan Anhar, ia diajak oleh Komandan Kapal Patroli berinisial AJA untuk bertemu di sekitar kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di kampung Ujung kelurahan Labuan Bajo.
“Pada saat Pak Ambros masuk mau ambil surat diatas kapal, dia kan (Oknum AJA) duduk di sebelah saya waktu itu, kemudian dia bilang sudah nanti kita ketemu saja di TPI jam 10 malam,” terang Anhar.
Usai berurusan dengan Ambros malam itu juga Anhar langsung menuju kawasan TPI tempat pertemuan mereka, malam itu.
“Akhirnya kami bertemu jam 10 malam,” jelas Anhar kepada wartawan saat berada di Kantor Gakkum, Balai Taman Nasional Komodo, Senin malam 29 Agustus 2022.
Saat berada di TPI, jelas Anhar, oknum AJA meminta keluarga untuk menyiapkan uang sebanyak Rp60 juta.