EXPONTT.COM – Lima warga Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, yang mengaku sebagai relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditangkap polisi setelah dilaporkan mengumpulkan dana secara ilegal dari masyarakat dengan janji bantuan rumah layak huni.
Kelima relawan yang ditangkap masing-masing bernama Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominikus Daka Dana dan Kornelia Kadi.
Melnsir merdeka.com, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla mengatakan, kelimanya menjanjikan bantuan rumah layak huni senilai Rp.40juta.
Baca juga:Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Ditunjuk Jadi Plt Kabiro Umum Setda NTT
“Modus yang mereka gunakan yaitu, warga yang ingin mendapat bantuan rumah layak huni itu harus menyetor uang sebesar Rp200.000,” jelasnya, Rabu 31 Agustus 2022.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan seorang warga bernama Stefanus Umbu Pati bersama seorang pengurus DPC PDIP Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo.
Yohanes Ball mengungkapkan, kejadian bermula pada bulan April 2022 lalu. Margaretha Katoda yang mengaku sebagai Ketua Relawan PDIP Sumba Barat mengsosialisasikan program bantuan rumah kepada masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat sosialisasi itu, banyak warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni seperti yang disampaikan.
Baca juga:Main Judi Online, 2 IRT di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Margaretha memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan, yakni mengumpulkan uang Rp200.000 per orang, dengan menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Warga pun setuju. Sebanyak 1.300 orang mengumpulkan uang yang diminta Margaretha.
Dari 1.300 orang itu mereka berhasil mengumpulkan uang total Rp.260 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Koordinator Relawan PDIP sedaratan Pulau Sumba bernama Yakoba Lero.
“Bantuan rumah yang dinantikan warga tak kunjung didapat, sehingga warga melaporkan kejadian itu ke polisi,” jelas Yohanes Balla.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Sumba Barat Daya kemudian mengirimkan surat panggilan kepada lima relawan tersebut untuk dimintai keterangan.
Baca juga:Harga Pertalite dan Solar Akan Naik?, Luhut: Kita Tunggu Presiden
Yohanes Balla menambahkan, karena tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan, kelima orang tersebut langsung diamankan di posko relawan PDIP yang mereka bangun.
“Saat ini mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara Yakoba Lero saat ini sedang berada di Kota Kupang, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk memintanya kembali ke Sumba.
“Untuk Yakoba Lero belum dijadikan tersangka,” tutup Yohanes Balla.