Kapan dan Dimana Randy Badjideh Dieksekusi?

Randy Badjideh saat dikawal polisi meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang, 22 Juni 2022 / foto: victorynews.id

EXPONTT.COM – Terpidana kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh, telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang, 24 Agustus 2022 lalu.

Atas putusan tersebut, Randy Badjideh ataupun pengacaranya belum menyampaikan banding terhadap putusan tersebut.

Dibalik itu, sampai saat ini belum diketahui secara jelas kapan eksekusi terhadap Randy Badjideh akan dilaksanakan.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Melansir victorynews.id, Pengamat Hukum Pidana Unwira Kupang, Michael Feka mengatakan, Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tidak mengatur jangka waktu eksekusi putusan sejak suatu putusan pidana mati berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:Soal fee Proyek ABPD II, Marsel Ahang: Tidak ada keterlibatan Istri Bupati Manggarai

Belum diaturnya jangka waktu tersebut, menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tersebut hanya mengatur bahwa 3X24 jam sebelum dilakukan eksekusi jaksa harus memberitahukan kepada terdakwa.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

“Terkait kapan suatu putusan pidana mati dieksekusi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, namun Jaksa wajib memberitahu yang bersangkutan paling lama 3×24 sebelum dieksekusi,” jelas Feka.

Sebagai informasi, untuk tempat eksekusi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga:  7 Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Waspada

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Tarif Angkutan Umum di NTT Naik 30 Persen