EXPONTT.COM – Terpidana kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh, telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang, 24 Agustus 2022 lalu.
Atas putusan tersebut, Randy Badjideh ataupun pengacaranya belum menyampaikan banding terhadap putusan tersebut.
Dibalik itu, sampai saat ini belum diketahui secara jelas kapan eksekusi terhadap Randy Badjideh akan dilaksanakan.
Melansir victorynews.id, Pengamat Hukum Pidana Unwira Kupang, Michael Feka mengatakan, Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tidak mengatur jangka waktu eksekusi putusan sejak suatu putusan pidana mati berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:Soal fee Proyek ABPD II, Marsel Ahang: Tidak ada keterlibatan Istri Bupati Manggarai
Belum diaturnya jangka waktu tersebut, menyebabkan ketidakpastian hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tersebut hanya mengatur bahwa 3X24 jam sebelum dilakukan eksekusi jaksa harus memberitahukan kepada terdakwa.
“Terkait kapan suatu putusan pidana mati dieksekusi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, namun Jaksa wajib memberitahu yang bersangkutan paling lama 3×24 sebelum dieksekusi,” jelas Feka.
Sebagai informasi, untuk tempat eksekusi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News