Randy Badjideh Resmi Ajukan Banding

Terdakwa Randy Badjideh saat memasuki ruang sidang 24 Agustus 2022, sidang dengan beragendakan putusan / foto: victorynews.id

EXPONTT.COM – Terpidana mati Randy Badjideh melalui kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh mengajukan banding terhadap putusan hakim kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Hal tersebut dibenarkan Panitera Pengadilan Negeri Kupang, Julius Bolla, Kamis 8 September 2022.

“Atas nama terdakwa Randy Badjideh, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 30 Agustus 2022. Memori banding itu dimasukkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messakh,” ujar Julius Bolla, mengutip digtara.com.

Julius mengatakan, upaya banding dengan perkara dengan nomor perkara 80/pid.B/2022/PN Kpg itu telah disampaikan juga kepada penuntut umum.

Baca juga:Video Viral BBM Campur Air di SPBU Sabu Raijua, Ini Penjelasan Polisi

Memori banding tersebut telah dimasukkan pada 7 September 2022 lalu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

“Terhadap permohonan upaya hukum banding tersebut, telah diberitahukan kepada penuntut umum maupun terdakwa, dan dari penasihat hukum terdakwa telah memasukan memori banding yang diterima PN Kupang pada tanggal 7 September 2022,” tambahnya.

Julius Bolla menyebutkan kalau memori banding sementara diproses dan akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk disidangkan.

“Memori banding sekarang dalam proses dan segera kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi Kupang. Pengadilan juga telah menyerahkan memori banding itu kepada penuntut umum memori banding tersebut 7 September 2022 juga,” ujarnya.

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Pasrah Dengan Putusan Hakim, Randy Badjideh: Mati Hari Ini Sama Saja Seperti Mati Besok