EXPONTT.COM – Belakangan terlihat banyak kendaraan memasang plat berwarna putih berseliweran di jalan raya. Hal tersebut memang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang mengganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Mengutip pikiran-rakyat.com, Aturan penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Selama masa peralihan ini, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan berlaku.
Baca juga:Pria di Kota Kupang Cabuli Keponakan Gadis Berulang Kali Hingga Hamil
Apa Tujuannya?
Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.
Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.
Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Kisah Rufina Pekerja Migran di Abu Dhabi Asal Labuan Bajo yang Dicambuk dan Kabur Lompat Pagar