EXPONTT.COM – Seorang pemuda warga Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, berinisial DIT alias Dali (26) harus berurusan dengan hukum usai dirinya tertangkap basah sedang mencabuli seorang anak yang merupakan murid sekolah dasar (SD) berumur 11 tahun berinisial ANK.
Melansir digtara.com, Peristiwa itu terjadi pada Selasa 13 September 2022 petang, mulanya korban dan temannya L (7), sedang bermain di tempat pesta rumah Usias Manane di Desa Ekateta.
Selang beberapa saat, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu juga datang ke tempat pesta. Pelaku sempat meminta orban untuk mengambilkan air minum.
Baca juga:Akui Semua Perbuatannya, Calon Pendeta yang Cabuli 12 Gadis di Alor Mengaku Punya Trauma Masa Lalu
Korban pun masuk ke rumah tempat pesta mengambl air minum untuk pelaku. Korban memberikan gelas berisi air kepada temannya L dan diserahkan kepada pelaku.
Tiba-tiba pelaku mengajak korban bermain ke jalan atas namun korban menolak. Kemudian dengan memaksa pelaku memegang tangan korban dan menyeret korban ke hutan bambu.
L, rekan korban sempat menegur pelaku dengan mengatakan kalau pelaku bodoh karena memegang dan menarik tangan korban, namun pelaku tak menghiraukannya.
Di hutan bambu, pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak dan menangis. Korban berharap pelaku bisa melepaskannya.
Pelaku malah memegang mulut korban sehingga korban tidak bisa berteriak.
Pelaku kemudian menarik paksa celana korban dan langsung mencabuli korban.
Korban yang kesakitan kemudian berteriak namun pelaku justru mendekap dan membekap mulut korban sehingga menyulitkan korban berteriak.
Baca juga:Kelangkaan Minyak Tanah di Ende Sepekan Terakhir, Ini Langkah Antisipasi Pemkab
Tertangkap Basah
Disaat yang bersamaan kerabat korban yang berinisial DK (35) baru pulang menggembala sapi melintas di jalan tersebut dan melihat pelaku sedang menindih korban.
Melihat kedatangan DK, pelaku langsung melarikan diri, namun DK berhasil menangkap pelaku.
DK kemudian membawa pelaku ke tempat pesta dan mengadukan kepada warga yang hadir disitu. Setelah itu DK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.
Baca juga:Dari WC Gereja Hingga Rumah Korban, Ini Lokasi Calon Pendeta Cabuli 12 Remaja di Alor
Kasus ini kemudian dilaporkan kerabat korban DK ke Polres Kupang melalui laporan polisi nomor LP/B/235/IX/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Rabu 14 September 2022 membenarkan kejadian ini.
“Pelaku langsung diamankan dan ditahan di sel Polres Kupang,” tandasnya.
Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News