EXPONTT.COM – Klemens Dhari (48) warga Kampung Sobo, Desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas mengenaskan dengan kepala yang terbelah menjadi 3 bagian setelah di hantam sajam oleh Servatius Soro (47), warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.
Peristiwa tersebut terjadi di Loka Ana Bhara (tempat seremonial adat makan leluhur) di Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada
Melansir digtara.com, diduga pembunuhan dipicu dendam antara korban dan pelaku, karena masih permasalahan di masa lalu yang belum terselesaikan.
Kronologi
Kejadian bermula saat korban Klemens Dhari mendatangi Loka Ana Bhara untuk mengadaka ritual memberi makan leluhur.
Sebelum kedatangan korban di tempat tersebut, pelaku Servatius soro sudah berada disana bersama warga lain yang bernama Blasius Wene (47) dan menyatakan niatnya bahwa kalau ada yang berani masuk area loka (tempat seremonial adat makan leluhur) maka akan menanggung akibatnya.
Di lokasi kejadian, korban terus melakukan niat untuk ritual adat sambil menantang ia tetap melakukan ritual walaupun dibunuh.
Saat itu korban berkata demikian sambil mencabut parang dari sarungnya. Korban terus berjalan melewati pelaku.
Baca juga:Dari WC Gereja Hingga Rumah Korban, Ini Lokasi Calon Pendeta Cabuli 12 Remaja di Alor
Kemudian pelaku langsung mengayunkan parang dari arah belakang yang mengenai kepala bagian belakang korban sehingga korban jatuh tersungkur ke arah depan.
Pelaku terus mengayunkan parang ke arah kepala korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan kepala korban terbelah menjadi 3 bagian.
Warga lain yang ada di lokasi kejadian, Blasius Wene langsung berlari ke Mapolsek Golewa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Golewa.
Baca juga:Kronologi Pemuda di Kupang Tertangkap Basah Saat Cabuli Anak SD di Hutan Bambu
Waka Polres Ngada, Kompol I Gede Sucitra, SH yang dikonfirmasi Rabu 14 September 2022 membenarkan kejadian ini.
Disebutkan berdasarkan keterangan para saksi-saksi, kejadian tersebut akibat ada dendam lama antara korban dan pelaku.
Ada permasalahan di dalam internal Sa’o yang belum diselesaikan secara baik atau secara kekeluargaan.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/52/IX/2022/NTT/Polres Ngada/Polsek Golewa.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ngada sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga: Update Klasemen Grup ETMC Lembata 2022, PSN dan Perseftim Melaju ke Fase Gugur