Korupsi Dana BOS dan PIP, Kepala Sekolah di Manggarai Barat Jadi Tersangka

Kepsek SMPN 2 Pacar, Manggarai Barat, NTT, ditetapkan sebagai tersangka / foto: tajukflores

EXPONTT.COM – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FCM, harus mendekam di dalam bui usai dirinya diduga menyelewengkan dana Bantuan Sosial Sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.653.473.536.

Melansir mediaindonesia.com, saat ini sang kepala sekolah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan kini menjalani penahanan.

Selama menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2018 hingga 2020 FCM diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sehingga seluruh laporan keuangan ditemukan terjadi tumpang tindih dari hasil pelaporannya.

Baca juga:Rabies Kembali Telan Korban di NTT, Pria 65 Tahun di Flores Timur Meninggal Setelah Digigit Anjing

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, Rabu 15 September 2022 mengatakan, FCM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan dana PIP SMPN 2 Pacar tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Baca juga:  Melki Laka Lena Akan Bangun NTT Dengan Semangat Gotong Royong yang Diwariskan Soekarno

Bambang mengatakan modus yang dilakukan FCM yaitu pengadaan barang fiktif.

Baca juga:  Pemprov NTT Terima LHP BPK RI Semester II Tahun 2024

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM dengan jenis selama 20 hari atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP,” jelas Bambang.

Baca juga: Update Klasemen Grup ETMC Lembata 2022, PSN dan Perseftim Melaju ke Fase Gugur

Bambang juga menyebut, FCM terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Rusak Pagar Milik Tetangga, Pensiunan Guru di TTU Dipolisikan

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Kronologi Pria di Ngada Dibacok Hingga Kepala Terbelah 3, Dipicu Dendam Lama