EXPONTT.COM – MN (28) seorang ibu rumah tangga (IRT) Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban dirudapaksa oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang tertidur pulas, Senin 19 September 2022 subuh.
Kasus ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kupang Tengah dengan laporan polisi nomor LP/B/108/IX/2022/Sek Kuteng.
Korban MN mengaku dirudapaksa sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu korban sedang tidur bersama dengananaknya di rumah mereka di Desa Air Mata.
Pelaku masuk yang tak diketahui identitasnya masuk ke dalam kamar, kemudian memadamkan lampu pelita yang ada di dalam kamarnya.
Baca juga:Kemesraan Surya Paloh-AHY dan Anies Serta VBL 2022
Pelaku kemudian naik ke atas ranjang dan mengangkat baju serta menarik celana korban ke bawah.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban MN sambil menutup mulut MN hingga membuat korban tak bisa berteriak.
Namun setelah beberapa saat, anak korban yang sedang tidur disamping korban bangun dan menangis. Pelaku kemudian kabur.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, MN menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke polisi di Polsek Kupang Tengah.
Baca juga:Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemecatan Hari Ini
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Senin 19 September 2022 membenarkan adanya kejadian ini. Ia mengaku kalau korban disetubuhi pelaku saat korban tidur.
“Terlapornya masih lidik dan korban diperkosa saat korban tidur. Terlapor menutup mulut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak,” tandasnya.
Polisi baru meminta keterangan dari korban dan masih menyelidiki pelaku pemerkosaan tersebut.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Bahayakan Perairan NTT, Pemerintah Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir