Berkas Sudah Lengkap, Ira Ua Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka Ira Ua / foto: lensantt.com

EXPONTT.COM – Tersangka pembunuhan Astri dan Lael, Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimum) Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana, saat konfrensi pers di Mapolda NTT, Selasa 20 September 2022.

Albertus menyebut, Ira Ua dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 2 KUHP.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun,” katanya.

Baca juga:Sinode GMIT Batalkan Pentahbisan Calon Pendeta Pelaku Pencabulan di Alor

Setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Penyidik kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ira Ua saat ini menjadi tahanan Jaksa dan sudah ditahan di Lapas wanita Kupang.

Sesuai hasil penyidikan, lanjut Albertus, tersangka Ira ua diduga sebagai pemicu bagi Randy Badjideh melakukan pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

“Modusnya tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat terlibat atau berkelahi dengan suaminya secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis. Hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu pembunuhan,” jelasnya.

Baca juga:Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Ira Ua Lengkap, Istri Randy Badjideh Siap Disidang?

Tersangka Baru?

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Albertus mengatakan, akan terjawab dalam persidangan di pengadilan nanti.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

“Jika dalam perisdangan ada fakta-fakta atau bukti baru, jika ada tersangka lain, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Albertus.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

Anggota Tim Akselerasi Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Aldinan RJH Manurung mengatakan sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 55 KUHP, peran Ira Ua dalam kasus ini, yakni ikut membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Bisa dia melakukan, membantu atau menyarankan. Semuanya ada di pasal 55 KUHP. Semuanya akan terungkap pada perisdangan nanti,” kata Aldinan.

“Intinya unsur pasal 55 dan 56 KUHP sudah terpenuhi. Dimana Ira Ua ikut serta, sehingga terjadi tindak pidana ini,” imbuhnya.

Baca juga:30 Rumah Adat di Sumba Barat Daya Ludes Terbakar, Kurigan Rp.4 Miliar