EXPONTT.COM – Penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus pemukulan guru SMAN 9 Kota Kupang, Theresia Afrinsia Darna (53) oleh siswanya berinisial RJD (17).
Melansir kompas.com, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, termasuk pelapor dan terlapor.
“Kita juga akan memeriksa rekaman CCTV yang berada di dalam kelas,” kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, Jumat 23 September 2022.
Baca juga:Gara-Gara Surat Rujukan, Bayi di Manggarai Timur Meninggal Saat Persalinan
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, lanjut Krisna, diketahui tindakan pemukulan itu dilakukan secara spontanitas.
Karena saat guru itu sedang mengajar, siswa itu asyik bercerita dengan temannya yang duduk sebangku. Setelah ditegur, ternyata pelaku masih berbicara, akhirnya guru memukul dengan spidol.
Tak disangka siswa tersebut meninju gurunya di bagian wajah. Karena tak terima guru tersebut pun melapor ke polisi.
Saat ini murid tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan. “Kita gunakan undang-undang peradilan anak,” kata Krisna.
Baca juga:Siswa yang Aniaya Guru di Kota Kupang Mengaku Aksinya Spontan, Proses Hukum Jalan Terus
Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu 21 September 2022. Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Polsek Kelapa Lima.
“Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 WITA di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, 22 September 2022.
Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga: Tips Belajar Masak untuk Pemula di Dapur