EXPONTT.COM – KKL (19), siswi SMK di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono mengatakan, penetapan KKL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lima orang saksi selama tiga hari, pelaku kita tetapkan tersangka hari ini,” ujar Margon, Kamis 22 September 2022, mengutip kompas.com.
AKP Margono mengungkapkan, motif pelaku membuang bayinya karena sakit hati dengan sang kekasih.
Baca juga:Siswa yang Aniaya Guru di Kota Kupang Mengaku Aksinya Spontan, Proses Hukum Jalan Terus
“Motifnya karena sakit hati, pacarnya tidak bertanggung jawab,” ujar Margono, Jumat 23 Septembr 2022.
Pelaku yang putus asa dan takut, nekat mengubur bayinya di kali Nangameting yang berada tak jauh dari rumahnya.
Polisi hingga saat ini masih menulusiri keberadaan kekasih KKL. Namun, menurut informasi, kekasih KKL sudah kabur keluar negeri.
“Pacarnya pergi ke mana tidak tahu, tetapi dia (KKL) dapat informasi katanya sudah ke Malaysia. Kita akan dalami,” katanya.
Baca juga: Kasus Siswa SMA Pukul Guru di Kota Kupang, Polisi Periksa CCTV Kelas
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara. Pelaku melanggar Undang-Undang perlindungan anak,” ujarnya. Margono menambahkan, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.