EXPONTT.COM – Ketua tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dana covid-19 oleh Sekretaris Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda, Agus Payong Boli mengajukan penangguhan penahanan.
Alasan pengajuan penangguhan tahanan itu terkait dengan kondisi kesehatan tersangka Paulus Igo Geroda.
Agus Payong Boli menyebut, tujuh bulan lalu, kliennya sempat menjalani operasi kanker usus di Rumah Sakit Darmais Jakarta.
“Jadi, kami ajukan Penangguhan Penahanan karena faktor kesehatan. Jika tahan di Rutan maka efek penyakit lama akan lebih parah. Hasil pemeriksaan terbaru di Rumah Sakit menyimpulkan dampak kanker merambah ke hati,” sebut Agus Boli, Minggu 25 September 2022, mengutip selatanindonesia.com.
Baca juga:Polisi Ungkap Motif Siswi SMK di Sikka Kubur Bayi di Sungai, Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Boli memastikan kliennya tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam kasus ini.
“Menghilangkan barang bukti tidak mungkin terjadi karena barang bukti semua sudah disita. Karena itu kita minta kebijaksanaan Pak Kejari dari aspek kemanusiaan dan keselamatan,” sebut Agus Boli.
Mantan Wakil Bupati Flotim ini menyebut, sejak hari Jumat 23 September 2022 lalu, pihaknya telah mengajukan Penangguhan Penahanan.
“Semua dokumen riwayat sakit dan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Pak Kejari dan Pak Kasie Pidsus. Saya percaya Pak Kejari membijaki itu dan klien kami tetap kooperatif. Akan dievaluasi surat kami di hari Senin besok ini,” ujarnya.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Siswa SMA di Kota Kupang yang Hantam Guru di Kelas Dikeluarkan Dari Sekolah