EXPONTT.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulus Igo Geroda, dinonaktifkan dari jabatannya usai dirinya menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, Kamis 22 September 2022.
Paulus ditahan Kejari Larantuka usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 tahun anggaran 2020.
Penonaktifan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerima surat pemberitahuan status hukum Paulus Geroda sebagai tersangka dari Kejari Larantuka dan dikuatkan dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Larantuka yang diterima Pemkab Flores Timur
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi mebenarkan hal tersebut.
Baca juga:Kronologi Pria di Malaka Bacok Tiga Rekannya, Polisi Kejar Pelaku
“Iya sudah dinonaktifkan mulai hari ini (Senin, 26 September 2022),” kata Doris, mengutip digtara.com.
Doris mengaku pihaknya telah menerima surat pemberitahuan status tersangka Paulus Igo Geroda sejak Rabu 21 September 2022 dan surat perintah penahanan diterima Senin 26 September 2022 dari Kejari Larantuka.
“Surat perintah penahanan juga sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Larantuka kepada kami (Pemerintah Flores Timur), hari ini 26 September 2022,” kata Doris.
Doris mengatakan, penonaktifan Paulus Geroda dari jabatan Sekda itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Baca juga:Ini Isi Permintaan Maaf Konsumen Usai Disomasi Es Teh Indonesia
Saat ini, jabatan Sekda Flores Timur segera ditunjuk pelaksana tugas atau Plt agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
“Tidak berpengaruh sama sekali, karena akan ada Plt Sekda,” kata Doris.
Selain Sekda, penonaktifan dan penunjukan pelaksana tugas juga dilakukan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur AHB yang tersangkut kasus yang sama dengan Sekda.
Selain Paulus Igo Geroda, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur AHB alias Alfons dan Bendahara BPBD, PLT alias Petronela Leten sebagai tersangka.
Baca juga:Kota Bersih, Penjabat Wali Kota Kupang Berterima Kasih Kepada Warga
Ketiga pejabat di Kabupaten Flores Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Penyidik Kejari Larantuka juga telah lebih dahulu menahan AHB di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Larantuk sejak 15 September 2022 lalu.
Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Kronologi Pria di Malaka Bacok Tiga Rekannya, Polisi Kejar Pelaku