EXPONTT.COM – Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT, menangkap YSNS (16), seorang pemuda di Kefamnanu karena diduga mencuri dua ponsel milik siswi salah satu siswi SMA di Kefamnanu.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/II/301/IX/2022/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
“Terduga pelaku ini ditangkap kemarin, Kamis 29 Septmber 2022,” ungkap Suta, Jumat 30 September 2022, mengutip kompas.com.
Baca juga:Polemik Seleksi Dirut PDAM Kota Kupang, Anggota DPRD Tanyakan Kemampuan Peserta
Suta menyebut, terduga pelaku juga masih berstatus pelajar SMA.
Suta menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 24 September 2022. Saat itu sekolah dalam keadaan sepi karena para guru dan murid sedang melaksanakan kerja bakti di lapangan umum depan Kanto Bupati TTU.
Disaat itu pelaku masuk dan membuka tas para siswa. “Pelaku ini masuk ke ruang kelas XI dan XII. Di dua ruang itu, dia geledah isi tas para siswa dan mengambil dua unit ponsel,” kata Suta.
Usai mengambil dua ponsel, pelaku kemudian meninggalkan sekolah. Dua siswa yang kehilangan ponsel kemudian melaporkan ke Polres TTU.
Setelah menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan penangkapan. “Saat ini pelaku sedang diperiksa dan tentu akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Modus Tawarkan Tumpangan, Petugas SPBU di Nagekeo Perkosa Gadis di Hutan