EXPONTT.COM – Polisi menangkap 8 pemuda yang diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Martinus Jeminta (28), seorang pedagang kaki lima di Waterfront Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Para pelaku diamankan tim Jatanras di seputaran Kampung Air, Labuan Bajo, Senin 3 Oktober 2022 dinihari.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, membenarkan penangkapan delapan orang tersebut.
“Delapan orang terduga pelaku sudah kita amankan,” jelas Ridwan, Senin 3 Oktober 2022.
Baca juga:Paus Fransikus Doakan Para Korban Tragedi Kanjuruhan
Dari delapan orang, lanjut Ridwan, dua orang terduga pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mabar.
Keduanya sebagai pelaku utama penganiayaan tersebut. Sedangkan enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pelaku lain.
“Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MGA (20) dan F (18) Labuan Bajo alamat Labuan Bajo,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Polres Mabar akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga:Polres Sikka Diminta Beri Sanksi Keras Pada Anggota Satlantas yang Persekusi Mahasiswa IFTK
Korban, tambah dia, bernama Martinus Jeminta (28) asal Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dianiaya oleh sekelompok orang di Water Front Labuan Bajo.
Setelah mendapatkan penganiayaan, korban langsung dilarikan ke RSUD Komodo dan mendapatkan perawatan intensif setelah mendapatkan luka yang cukup serius pada bagian wajah dan kepala.
“Korban dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Komodo, Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 20.42 WITA,” terangnya.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Polisi yang Tembak Buronan di Belu Ditetapkan Jadi Tersangka