EXPONTT.COM – MLR (69) warga Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan ke Polsek Sabu Timur karena kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku mencabuli seorang siswi SMP berinisial CED (14).
Melansir digtara.com, peristiwa itu terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 di persawahan Dara Lobo di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Baca juga:Sambut Akhir Tahun Aston Kupang Hotel Hadirkan Promo Menarik
Mulanya, pada Sabtu 8 Oktober 2022, korban bersama kedua orang tuanya datang ke rumah Yunus Bangngu di Desa Bodae untuk menghadiri pesta syukuran sidi.
Korban dan kedua orang tuanya menginap di rumah tersebut.
Keesokan paginya, hari Minggu 9 Oktober 2022, korban bersama tiga rekannya yang diketahui berinisial DM, JD dan NBK sedang bermain di depan rumah Yunus Bangngu.
Kemudian pelaku datang dan mengajak korban memetik cabai di rumah Ibu Hendra. Saat itu korban dan rekan-rekannya menolak ajakan pelaku.
Baca juga:Duta Besar Vatikan Tahbiskan 19 Diakon
Namun pelaku mengancam akan menarik paksa. Karena takut akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku untuk memetik cabai di rumah Ibu Hendra dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah dari rumah Ibu Hendra, pelaku membawa korban ke lokasi persawahan Dara Lobo. Kemudian pelaku menempatkan korban pada sebuah rumah sawah.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sendirian namun kembali lagi beberapa saat. Pelaku datang lagi ke rumah sawah itu dan memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.