EXPONTT.COM – Aipda AA seorang anggota Polisi Polres Rote Ndao dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT karena diduga melakukan penipuan berkedok calo penerima Bintara Polri, Selasa 18 Oktober 2022.
Aipda AA dilaporkan oleh seorang pemuda bernama Junus Dami. Junus merasa telah ditipu karena sebelumnya dimintai uang sebesar Rp250 juta dengan jaminan akan diloloskan sebagai anggota Bintara Polri tahun 2021 lalu. Namun pada akhirnya gagal.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.
Baca juga:IDAI NTT: Balita di Sumba Timur Alami Gangguan Akut Ginjal Misterius
Kakak pelapor, Melkianus Dami mengatakan, adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 lalu. Adiknya mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao.
Kemudian, Aipda AA menjanjikan untuk membantu Junus Dami lulus menjadi anggota Bintara Polri, dengan ketentuan harus membayar uang sebesar Rp. 250 juta.
“Dia (AA) minta Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau,” ungkap Melkianus,” Rabu 19 Oktober 2022.
Keluarg kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat tanah dan surat berharga lainnya untuk bisa memenuhi permintaan uang tersebut.
Baca juga:Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, IDAI NTT Himbau Orangtua Tak Berikan Obat Sirup
“Setelah dapat uang, saya bertemu pak AA di rumahnya di leter S. Waktu itu uang tunai hanya Rp225 juta, tapi pak AA tulis kuetansi Rp250 juta, dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen,” kata Melki.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku meyakinkan korban dan keluarganya bahwa pasti diterima. Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan gugur pada Pemeriksaan kesehatan tahap pertama.