Keluarga korban meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku AA. Namun AA selalu berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan menantang keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
“Kini kami harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp4 juta per bulan selama tiga tahun,” ujar Melki.
Selain melapor ke Propam Polda NTT, keluarga korban juga akan melapor secara pidana ke SPKT, karena ada kerugian yang ditimbulkan akibat ulah calo penerimaan bintara Polri.
Baca juga:Pelantikan 6 Pejabat Pratama Kota Kupang Ditunda, Ini Penyebabnya
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya laporan mantan calon siswa bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Ariasandy, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
“Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao,” jelasnya.
Baca juga:Rutin Patroli, Kasat Pol PP Kota Kupang Minta Masyarakat dan Pelaku Usaha Malam Hari Jaga Kebersihan
Dia meminta masyarakat untuk tidak pernah mempercayai semua janji dari calo. Sebab proses rekrutmen bintara Polri sudah transparan. Setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
“Sistem perekrutan Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya,” tegas Ariasandy.
Masyarakat yang ditipu oleh para calo, diimbau untuk segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri.
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News