EXPONTT.COM – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, Kamis 20 Oktober 2022. Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam sidannya, jaksa menerangkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Jo. pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal Perlindungan Anak dibawah umur dengan korban Lael Maccabee.
Baca juga:Balita di Sumba Barat Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius, Ini Kata IDAI NTT
Usai penuntut umum Kejari Kota Kupang membacakan dakwaan kepada Irawati Astana Dewi Ua, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa Ira Ua, Ali Antonius, meminta waktu untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Hakim yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi.
Baca juga:Resmi Jadi Kapolda NTT, Johni Asadoma Minta Anggotanya Ikuti Arahan Presiden dan Kapolri
“Baik diberikan kesempatan, kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi sampai pada hari senin pekan dengan tanggal 24 Oktober 2022. Untuk memberikan tanggapan atas dakwaan penuntut umum,” tandas Hakim Derman.
Keluarga Astri Manafe Harapkan Fakta Baru Terungkap