EXPONTT.COM – Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, mengatakan, oknum polisi di Polres Rote Ndao, Aipda AA alias Amsal, yang diguga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri jika terbukti melakukan penipuan.
“Ancamannya PTHD jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut,” katanya, Jumat 21 Oktober 2022, mengutip digtara.com.
Dominicus mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa pelapor yang juga menjadi korban penipuan bernama Junus Dami asal Kabupaten Rote Ndao serta sejumlah saksi.
Baca juga:Hamili 4 Wanita Sekaligus, Pria di TTS Dilaporkan ke Polisi
Ia menegaskan, Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.
“Saat ini kasusnya sedang berproses,” tutur mantan Kapolres Alor ini.
Dominicus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan Aipda AA alias Amsal.
Baca juga:Balita Asal Manggarai Barat Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut Misterius
Dominicus mengatakan bahwa akan terus mengungkap kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh lagi apakah ada korban lainnya yang tak melapor tetapi lulus.
Dia menambahkan bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena iming-iming yang dijanjikan bisa terpenuhi.
“Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang,” tambah dia.
Baca juga: Diduga jadi Calo Penerimaan Bintara, Polisi di Rote Ndao Dilaporkan ke Propam Polda NTT
Sebelumnya, Aipda AA seorang anggota Polisi Polres Rote Ndao dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT karena diduga melakukan penipuan berkedok calo penerima Bintara Polri, Selasa 18 Oktober 2022.
Aipda AA dilaporkan oleh seorang pemuda bernama Junus Dami. Junus merasa telah ditipu karena sebelumnya dimintai uang sebesar Rp250 juta dengan jaminan akan diloloskan sebagai anggota Bintara Polri tahun 2021 lalu. Namun pada akhirnya gagal.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Sidang Perdana Ira Ua, Keluarga Astri Manafe Harap Fakta Baru Terungkap