EXPONTT.COM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
Tindakan langsung dalam hal ini tilang terhadap pelanggar lalu lintas mulai ditiadakan, sebagai gantinya penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Dikutip dari laman PMJ News, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
Baca juga:Balita Asal Manggarai Barat Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut Misterius
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar di gedung NTMC Polri, Sabtu 22 Oktober 2022.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.
Baca juga:Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Jokowi Minta Perketat Pengawasan Industri Obat
Lebih lanjut, dengan adanya instruksi dalam Surat Telegram Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” tandasnya.
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: Masyarakat Adat Laut Timor Akan Gugat Australia Soal Kepemilikan Pulau Pasir