Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Pria di Alor Ditangkap Polisi

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

EXPONTT.COM – Seorang pria berinisial KM (45), warga Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi putrinya HM (15).

“Penangkapan itu berdasarkan laporkan polisi Nomor: LP/ B/ 350 / XI /2022/SPKT/PA/ P. NTT, tanggal 05 November 2022,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu 6 November 2022, mengutip kompas.com.

Ariasandy mengungkapkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu melakukan pencabulan terhadap korban bukan hanya sekali.

Baca juga:Sempat Kabur, Pria di Flores Timur Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba

“Kejadian itu bukan hanya sekali, tapi berulang kali sehingga korban akhirnya hamil,” kata Ariasandy.

Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula pada Juli 2022 lalu, saat KM mengajak putrinya ke kebun.

Saat tiba di kebun, pelaku yang sudah bernafsu, mengajak putrinya untuk berhubungan badan. Korban pun terkejut, sehingga langsung menolak.

Tetapi pelaku malah semakin kalap hingga mengancam anaknya. Karena takut, korban pun melayani nafsu bejat ayahnya.

Baca juga:Jadi Ladang Korupsi, Bank NTT Cabang Surabaya Ditutup

Hal tersebut dilakukan pelaku hingga korban hamil. Kehamilan korban, diketahui ibunya OM (34), sehingga karena kesal, kasus itu lalu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Alor Barat Daya.

Polisi yang menerima laporan dari korban dan ibunya, kemudian bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

Kasus itu kemudian diserahkan ke Markas Kepolisian Resor Alor.

“Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Markas Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga:Penemuan Jenazah Wanita di Pantai Ketapang Satu Kupang, Keluarga Sebut Korban Idap Gangguan Jiwa