EXPONTT.COM – Metilda Rincelina Weniliwang (42), ibu rumah tangga asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres Sumba Timur, Minggu 6 November 2022.
Metilda dilaporkan karena menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia delapan tahun yang merupakan anak angkatnya.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, dengan nomor LP /B/91/XI/2022/SPKT/Sektor Lewa/Polres ST/Polda NTT, Tanggal 06 November 2022,” ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Selasa 8 November 2022, mengutip kompas.com.
Kasus dugaan penganiayaan ini lanjut Fajar, dilaporkan oleh Defreni Landukara (43), yang merupakan salah satu aparat Desa Kambata Wundut.
Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Kupang Capai 303 Kasus, Terbanyak Pelecehan Seksual
Fajar menuturkan, kasus itu terungkap bermula pada Minggu, 6 November 2022, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, Defreni Landukara didatangi seorang warganya bernama Hiwa Wunu.
Hiwa Wunu yang membonceng korban PYKB dengan sepeda motonya, melaporkan kalau korban telah dianiaya ibu angkatnya Metilda Rincelina Weniliwang.
Defreni lalu mengecek tubuh korban. Defreni pun terkejut karena pada tubuh korban seperti punggung, kaki dan tangan terdapat luka dan bengkak.
Baca juga:Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 1, Berlaku Hingga Desember
Setelah melihat kondisi korban, Defreni, Hiwa Wunu dan korban mendatangi Markas Polsek Lewa dan melaporkan peristiwa tersebut.
“Saat dianiaya, korban menangis ketakutan. Bahkan korban sempat membuang air besar di celananya,” ungkap Fajar.
Usai menerima laporan, korban pun dibawa ke Puskesmas Lewa agar korban mendapatkan perawatan luka dan divisum. Kasus itu kata Fajar, sempat viral di media sosial.
“Pelaku baru kita interogasi. Tapi, saya sudah perintahkan hari ini segera percepat penyidikannya untuk penetapan tersangka,” tegas Fajar.
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT Tahun 2022 Meningkat, Kota Kupang Tertinggi