Pagawai Honorer di Kupang Ditangkap Polisi Usai Ambil Paket Sabu di Jasa Pengiriman

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

EXPONTT.COM, KUPANG – HP (39) pegawai honorer di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kupang Kota karena kasus narkoba jenis sabu.

Mengutip merdeka.com, HP yang merupakan warga Kota Kupang ditangkap di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis 10 November 2022.

Baca juga:  Kunjungi TTS, Penjabat Gubernur NTT Sebut Panen adalah Ritual Paling Menyenangkan

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, HP ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba.

Menurut Krisna, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang. Sabu dimasukkan ke dalam saku baju lalu dipaket, kemudian dikirim ke Kota Kupang.

Baca juga:Nekat Curi di Rumah Dinas Kasat Lantas, Pemuda di TTU Ditangkap Polisi 

“Pelaku ditangkap saat baru selesai mengambil barang haram itu di jasa pengiriman,” jelas Krisna, Minggu 13 Novmeber 2022.

Baca juga:  1.751 Pemilih Pilkada di NTT akan Coblos Ulang

Pelaku HP dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  KPU Kota Kupang Tetapkan PSU di TPS 2 Kepala Lima

“Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu, keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba jenis sabu ini,” tutup Krisna.

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: PORPROV NTT VIII 2022, Ketua KONI Pusat Sebut NTT Mampu Jadi Tuan Rumah PON 2028