EXPONTT.COM, KUPANG – HP (39) pegawai honorer di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kupang Kota karena kasus narkoba jenis sabu.
Mengutip merdeka.com, HP yang merupakan warga Kota Kupang ditangkap di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis 10 November 2022.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, HP ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba.
Menurut Krisna, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang. Sabu dimasukkan ke dalam saku baju lalu dipaket, kemudian dikirim ke Kota Kupang.
Baca juga:Nekat Curi di Rumah Dinas Kasat Lantas, Pemuda di TTU Ditangkap Polisi
“Pelaku ditangkap saat baru selesai mengambil barang haram itu di jasa pengiriman,” jelas Krisna, Minggu 13 Novmeber 2022.
Pelaku HP dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu, keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba jenis sabu ini,” tutup Krisna.
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: PORPROV NTT VIII 2022, Ketua KONI Pusat Sebut NTT Mampu Jadi Tuan Rumah PON 2028