Cabuli Siswi SMP, Sopir Angkot di Ende Ditangkap Polisi

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

EXPONTT.COM – SMA, seorang sopir angkot di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Melansir kompas.com, Kepala Satreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kediaman mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersama temannya sedang menunggu angkutan umum sepulang sekolah, Kamis 6 Oktober 2022 pukul 13.00 WITA.

Keduanya kemudian diajak pelaku untuk menumpang mobil yang dikemudikannya.Pelaku lalu mengantar rekan korban ke rumahnya, sementara korban diajak berkeliling kota.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo Ajak Warga Kawal Musrembang

Setelah berkeliling, bukannya diantar ke rumah, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.

Baca juga:Apresiasi Josef Nae Soi Bawa NTT Jadi Tuan Rumah PON 2028, Gubernur: Itu Tidak Mudah

“Sesampainya di halaman rumah, pelaku kemudian menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi, tidak ada orang,” kata Yance Kamis 17 November 2022.

Pelaku lalu hendak mencabuli korban. Namun, korban melawan dan berniat kabur dari rumah pelaku.

Baca juga:  Dinas Sosial Provinsi NTT Pastikan Warga Terdampak Bencana Hidrologi Dapat Bantuan

Pelaku pun mengancam akan menabrak korban dengan mobil yang dikendarainya. Pelaku juga mengancam membunuh korban jika berteriak.

“Korban kemudian menuruti kemauan pelaku dan melakukan hubungan badan dengan pelaku layaknya suami istri. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” katanya.

Baca juga:Bupati Mendukung Polres Nagekeo Mendekatkan Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi bagi Masyarakat Nagekeo

Yance berujar, hingga kini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tertanggal 14 November 2022.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Jontco pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga:Reses Anggota DPRD Kota Kupang Telendmark Daud, Warga Minta Perbaiki Jalan Hingga Bedah Rumah