EXPONTT.COM – Bripda Stefanus Lia Bayo, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), bernama Yosef Kafaso Bala Lata Lejab alias Balbo.
Korban dianiaya di wilayah Kota Baru, Lewoleba tepat di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
“Penyidik telah menetapkan Stefanus Lia Bayo alias Ivan Doken sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya, Senin 23 Januari 2023.
Baca juga:Warga NBS Ancam Bongkar Stadion Mini Jika Nama A.D. Riwu Kore Diganti
Wayan mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa itu. Di antaranya, KIE, PD, PBD, YBAPH.
Kuasa hukum korban, Tarsisius Hingan Bahir mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan penyidik. Apalagi ini merupakan kasus pengeroyokan yang seharusnya tersangkanya lebih dari satu.
“Kasus ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup. Tapi kenapa tersangkanya cuma satu. Ini yang harus diungkap,” ujarnya.
Baca juga:Polisi Keroyok ODGJ di Lembata, Ini Kata Kapolda NTT
Pihaknya akan terus memantau dan berdiskusi dengan kepolisian agar penanganan kasus tersebut sesuai dengan fakta lapangan, pernyataan para saksi serta barang bukti.
Sebelumnya kasus ini berawal ketika sejumlah oknum polisi di Kabupaten Lembata, diduga menganiaya Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung dan luka robek hingga lebam di pelipis. Selanjutnya peristiwa penganiayaan ini dilaporkan kakak korban, Andreas Ledjap ke Polres Lembata.♦kompas.com
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Tumbuhkan Tradisi Adat, Ganjar Milenial Center Alor Gelar Lomba Lego-Lego