KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

EXPONTT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, menyebut KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT. Namun, diambil alih oleh KPK untuk mempercepat penanganan perkara,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2023.

Baca juga:Ini Daftar Nama Calon Anggota DPD Yang Akan Bertarung Pada Pemilu 2024

Seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Ali.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

PK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan.

“Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya,” ucap Ali.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

KPK menegaskan perkembangan kasus ini bakal dibeberkan ke publik. Masyarakat diharap terus memantau mata dalam perkembangan perkara itu.♦medcom.id

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga:Seleksi Dirut PDAM Kota Kupang, 5 Kandidat Ikut Wawancara Akhir