OKNUM guru salah satu Sekolah Dasar di Lidamanu, desa Meoain, YN (33) ditahan polisi setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap dua muridnya RM (10 th) dan JH (8).
Guru-cabul Rote Ndao Pelaku ditahan setelah pihak Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao menerima laporkan tindakan pencabulan ini dari dua orang tua korban Minggu 9 Oktober 2016 sekitar 12.00 wita, di Markas Kepolisian Sektor Rote Barat Daya.
“setelah menerima laporan, sekitar pukul 19.00 dipimpin Wakapolres bersama Kapolsek Rote Barat Daya dan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya mendatangi keluarga korban untuk melakukan penggalangan terhadap keluarga agar tidak melakukan aksi anarkis.,”jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas Aipda Anam Nurcahyo.
Lanjut Anam, saat ini kasus sedang ditingkatkan menjadi penyidikan.
“setelah dilakukan lidik lebih lanjut masih ada enam lagi korban yang tidak berani melaporkan karena takut diancam oleh pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku YN melakukan tindakan ini sejak bulan Juli 2015 sampai dengan September 2016 dan saat ini baru ketahuan dan dilaporkan.
“kasus ini sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Rote Ndao guna dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka sudah mendekam di rutan Res Rote Ndao,” jelas Anam. Karena perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 81 (2) subs Pasal 81 (3) jo Pasal76 D lebih subs Pasal 82 (1) lebih subs Pasal 82 (2) jo Pasal 76 E, PP Pengganti UU No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ♦ ido