EXPONTT.COM, KUPANG – Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Ira Ua berakhir Protes dan penutupan jalan oleh keluarga dan para keluarga dan relawan peduli Astri dan Lael.
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Jumat 3 Maret 2023 awalnya berjalan kondusif dengan penjagaan ketat oleh puluhan aparat kepolisian.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Ira Ua.
Usai pembacaan putusan keluarga dan aliansi, turun ke jalan depan pengadilan dan melakukan protes.
Baca juga: Kadis Pendidikan NTT Pantang Mundur, Abaikan Rekomendasi DPRD, 10 Sekolah Masuk 5.30
Dalam protesnya, mereka menanyakan dasar penjatuhan hukuman 20 tahun yang menurut mereka tidak sebanding dengan dua nyawa yang hilang.
“20 tahun untuk dua nyawa yang dibunuh dan di kubur didalam lubang dengan cara yang tidak manusiawi itu tidak adil!” teriak salah satu relawan.
Emosi keluarga dan relawan semakin tidak terbendung hingga mereka melakukan aksi penutupan jalan di depan PN Kupang.
Wakapolres Kupang Kota yang memimpin penjagaan sempat meminta para relawan untuk menepi agar tidak mengganggu lalu lintas di Jalan Palapa, namun permintaan tersebut tidak digubris para relawan.
Baca juga: Validitas sesumbar Alex Riwu Kaho, Laba Bank NTT tembus Rp 40 Miliar
Para relawan Astri dan Lael terus berteriak dan meminta hakim untuk menjelaskan dasar putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ira Ua.
Mereka juga meminta jaksa untuk mengusut kasus hingga tuntas. Menurut keluarga dan relawan masih ada pelaku-pelaku lain yang belum diungkap.
“Kami minta Kabid Humas Polda yang waktu itu menjabat untuk juga diperiksa,” ucap para relawan.
Mereka juga menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pembunuhan pasangan ibu dan anak itu. Diakhir protes, Keluarga dan relawan menegaskan akan membawa hal ini ke Polda NTT.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: 7 Dari 17 Bakal Calon DPD Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Faktual Tahap Kesatu, Ini Daftarnya