Usai Diperiksa Tim Inspektorat Kades Tesabela Enggan Berkomentar, “Nanti Saya Omong Sembarang”

Ilustrasi Kades / surabayapos

EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Bharat, Kabupaten Kupang, Mateos Dafa, enggan berkomentar terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukannya.

Mateos Dafa telah diperiksa oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Kupang Jumat 24 Maret 2023 lalu. Pemeriksaan oleh tim dari inpektorat terus dilanjutkan dengan pemeriksaan para warga yang namanya diganti pada Senin 27 Maret 2023. “Selasa 28 Maret akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para warga yang menerima BLT tersebut,” kata, Inspektur Pembantu, Batarudin, Senin 27 Maret 2023.

Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa, yang juga hadir dalam pemeriksaan tersebut enggan memberikan keterangan saat hendak diwawancarai para jurnalis.

Baca juga: Rubah 47 Nama Penerima BLT, Inspektorat Kabupaten Kupang Periksa Kades dan Warga Tesabela

Dirinya enggan berkomentar dengan alasan sedang tidak dalam kondisi baik. “Saya lagi pusing, nanti saya omong sembarang,” ucapnya.

Sebelumnya, Mateos Dafa dilaporkan oleh para warga karena merubah 47 nama penerima hak Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap keempat tahun 2022.

Warga menilai, sang kades melakukan tindakan sewenang-wenang karena telah merubah nama warga penerima hak BLT tahun 2022.

Perwakilan 47 warga Tesabela yang namanya dirubah, Elia Bessie menyebut, Mateos Dafa selaku Kepala Desa Tesabela menyalahgunakan wewenang dengan merubah apa yang telah direncanakan dalam anggaran desa.

Baca juga: Kades Rubah 47 Nama Penerima BLT, Warga Tesabela Datangi Polda NTT

“Kami yang punya hak BLT, kenapa yang diberikan orang yang mampu, yang punya pekerjaan tetap, PNS, pegawai swasta bahkan ada anak dibawah umur atau pelajar yang bisa ganti kami punya nama,” ucap Elia.

Penyerahan BLT, lanjut Elia, dilakukan empat tahap atau tiga bulan sekali dengan jumlah nilai Rp. 300 ribu perbulan atau Rp. 900 ribu disetiap tahapnya.

Pada tahap satu sampai tiga, 121 penerima mendapatkan BLT sesuai haknya. Namun pada tahap keempat atau Desember 2022, 47 warga penerima termasuk dirinya tidak mendapatkan BLT lagi, sedang 74 warga lainnya menerima seperti biasa.

47 warga tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kecamatan Kupang Barat. Setelahnya, Camat melaksanakan mediasi antara warga dengan Kepala Desa Tesabela.

Dari hasil mediasi yang dilakukan beberapa kali kedua bela pihak tidak mendapatkan jalan keluar hingga akhirnya 47 warga sepakat untuk melaporkan penyalagunaan dan dugaan korupsi ini ke Polda NTT dan Inspektorat Kabupaten Kupang.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: Heboh Penemuan Jasad Bayi di Sikumana Kota Kupang, Pelaku Pembuangan Asal TTS