Empat Warga Maulafa Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Berjudi di Warung Petuk 2

Empat pelaku judi diamankan polisi beserta barang bukti / foto: digtara.com

EXPONTT.COM, KUPANG – Empat warga Kelurahan Naimata Kota Kupang, NTT, ditangkap polisi saat bermain judi.

Keempat warga yang diketahui berinisial AS (49), SRM (37), HS (33) dan JST (43) itu ditangkap saat berjudi kartu di Warung Petuk 2.

Melansir digtara.com, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Balu SH MH yang dikonfirmasi, Selasa 4 April 2023, mengakui kalau pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal perjudian di dalam Warung Petuk 2, Kelurahan Naimata.

Baca juga: Tega, Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun

“Piket Polsek Maulafa segera turun ke TKP untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi dan penyedia tempat,” ujarnya.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua pak kartu remi, uang tunai sebesar Rp 913.000, 80 koin judi terdiri dari koin warna putih 34 buah dan warna merah 46.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Juga diamankan satu unit sepeda motor merk yamaha mio, satu unit sepeda motor merk honda verza dan satu unit mobil toyota Hilux.

Baca juga: Kronologi 2 Warga Sumba Tengah Adu Bacok, Rebutan Potong Hewan

“masyarakat sekitar mengakui kalau tempat tersebut memang sering diselenggarakan kegiatan judi,” tambah Nuriyani.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Dari hasil pemeriksaan awal salah satu pelaku mengaku kegiatan judi biasa mulai dari pukul 18.00 WITA. Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk pemeriksaan lebih lanjut.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: Kronologi Pria di Kupang Selamat Usai Bertarung Dengan Buaya Saat Mencari Ikan