EXPONTT.COM, KUPANG – Aipda AA alias Amsal, Oknum anggota polisi Sat Sabhara Polres Rote Ndao yang dilaporkan sebagai calo calon siswa di Rote Ndao diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Putusan tersebut diberikan kepada AA alias Amsal dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Drs. Dominicus Savio Yempormase, SH., M.Hum, Rabu 5 April 2023.
Dominicus menegaskan, Polri tidak segan-segan dalam memberikan sanksi jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.
Baca juga: Empat Warga Maulafa Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Berjudi di Warung Petuk 2
“Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang,” kata Dominucus melansir digtara.com.
Meski diputus PDTH, pihak Polda NTT memberikan kesempatan kepada Amsal melakukan pembelaan atau banding. “Kita beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian,” ungkap Dominicus.
Sebelumnya, kasus penipuan AIpda AA terkuak setelah Junus Dami, seorang calon siswa Polri dinyatakan tidak lulus pada 2021 lalu.
Junus Dami mengaku orang tuanya telah memberikan uang senilai Rp 250 kepada oknum di Polres Rote Ndao.
Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. orang tua dari Junus Dami setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp 4 juta per bulan.
Aipda AA seorang kemudian dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT karena diduga melakukan penipuan berkedok calo penerima Bintara Polri, Selasa 18 Oktober 2022.
Kakak pelapor, Melkianus Dami mengatakan, adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 lalu. Adiknya mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao.