EXPONTT.COM, MANGGARAI – Seorang Pelajar di Kabupaten Manggarai berinisial YSG (17), ditangkap aparat Polres Manggarai usai mencuri motor tetangga kosnya.
YSG yang diketahui warga Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai mencuri motor milik Emanuel Krispiano yang merupakan tetangga kosnya.
Melansir digtara.com, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Hendricka Bahtera, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, aparat Polres Manggarai pada 5 April 2023 mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah/pembeli sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Kubur Bayi Hasil Hubungan Dengan Pacar, Mahasiswi di Kota Kupang Diamankan Polisi
Selanjutnya aparat Polres manggarai berhasil mengamankan OA (27) warga Runtu, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, yang merupakan penadah sepeda motor curian tersebut.
Dari pengakuan OA, dirinya mengaku membeli motor tersebut dari postingan media sosial yang dipublish akun GY, namun belakangan diketahui akun tersebut telah diblokir.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa pelaku berada di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai pada akhirnya mengamankan pelaku pencurian sepeda motor honda revo warna hitam.
Baca juga: Ajak Anak di Bawah Umur Tinggal Bersama dan Dilecehkan, Pria di Kabupaten TTU Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Hendricka Bahtera, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, Pelaku YSG mencuri sepeda motor honda revo warna hitam nomor polisi L 5940 L milik korban pada 4 April 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.
“Pelaku yang merupakan tetangga kost korban melihat sepeda motor milik korban yang diparkir di depan kostnya. Kemudian pelaku diam-diam merusak kontak sepeda motor dengan menyambungkan kabel kontak. pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya,” kata AKP Hendricka, 6 April 2023.
Setelah itu sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju Pagal dan menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan, OA dengan harga Rp 3.100.000.
Setelah menjual motor curian tersebut, pelaku kemudian kembali ke kosannya di Cuncalawar, Kabupaten Manggarai.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian telah digunakan oleh pelaku. “Yang tersisa atau uang dipegang oleh pelaku sebesar Rp 600.000,” pungkas Hendricka.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.COM di Google News
Baca juga: Kisah Nyata Hanok Teuf “Pembantu Lalu“ PN Klas 1 Kupang Sejak 2010