Rudapaksa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Pria di Ende Ditangkap Polisi

EXPONTT.COM, ENDE – Seorang pria berinisial AS alias Sintus (45) warga Wewaria, Kabupaten Ende ditangkap aparat Polres Ende pada 16 April 2023. Ia ditangkap setelah aksi bejatnya memperkosa anak kandungnya selama tujuh tahun terungkap.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, mengatakan, korban diketahui berinisial YSL (25) menjadi korban pemerkosaan ayahnya sejak tahun 2016 hingga bulan April 2023.

Melansir digtara.com, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan melaporkan ke Polsek Wewaria.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Sungai Noelmina Kupang, Ini Identitasnya

Dari pengakuan korban, Setiap sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban.

Baca juga:  5 Anak NTT Raih Juara Hall of Fame Abacus Brain Gym 2024

“Setiap tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka menyuruh istri tersangka ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende,” tambah Kasat.

Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibu korban.

Baca juga: Cabuli 7 Murid, Guru SD di Ende Ditangkap Polisi

Tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 WITA di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Wewaria, pelaku untuk kesekian kalinya melakukan aksi bejatnya.

Baca juga:  The Palace Jeweler Resmi Hadir di Lippo Plaza Kupang, Tempatnya Perhiasan Standar Internasional

“Tersangka memperkosa korban dengan cara tersangka memaksa korban bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik celana korban,” ungkap Kadiaman.

Usai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku kemudian tertidur. Di saat itulah korban melarikan diri dan melaporkan ke pihak berwajib atas kejadian yang menimpanya selamat tujuh tahun lamanya.

Baca juga: Keroyok Teman, Pria di Kota Kupang Diamankan Polisi

“Saat tersangka tidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami korban,” jelas Kasat Reskrim.

Baca juga:  Dinas Sosial Provinsi NTT Pastikan Warga Terdampak Bencana Hidrologi Dapat Bantuan

Setelah mendalami kasus tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah menjadi tahan Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenai Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 huruf b, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana paling lama 12 tahun,” pungkas Kadiaman.♦

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: Ajak Anak di Bawah Umur Tinggal Bersama dan Dilecehkan, Pria di Kabupaten TTU Ditangkap Polisi