EXPONTT.COM, KUPANG – Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Yanuar Dally, memastikan dua Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terlibat dalam pengeroyokan hingga korban tewas yang terjadi di Jalan El Tari Kota Kupang pada 30 April 2023 lalu akan diberhentikan jika pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Kalau sudah ada penyampaian dari sana (kepolisian) sudah tetapkan sebagai tersangka pasti kita akan proses, diberhentikan,” kata Yanuar, Senin 22 Mei 2023.
Dirinya menyebut, tindak pidana yang dilakukan PTT tentu melanggar kode etik. “Pastinya jika terbukti pasti kita akan berhentikan, perwalinya ada juga,” tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Jalan El Tari
Sebelumnya, Polresta Kupang Kota menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Marthen Leba Doko (24).
Ketiga pelaku diketahui EJB (24) warga Jalan Kian Kelaki Kelurahan Bakunase Dua, YSRD (24), warga Jalan PS. Da Cunha, Kelurahan Naikoten Dua dan SRD (27), warga Kelurahan Manulai Dua.
Dua diantara tiga pelaku diketahui adalah pegawai honorer atau PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Undana Dikeroyok Hingga Tewas di Jalan El Tari Kupang
Ketiganya ditangkap pada Selasa 2 Mei 2023 malam. Dua terduga pelaku ditangkap di Lapangan Taspen Kelurahan Air Nona Kecamatan Kota Raja, sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua Kecamatan Alak Kota Kupang.
Diketahui, kejadian bermula pada Minggu 30 April 2023, sekitar pukul 04.00 WITA, korban mengendarai sepeda motor bersama salah seorang temannya melintas di depan para terduga pelaku yang saat itu diketahui sedang nongkrong sambil mengkonsumsi miras.
Lalu terdengar oleh korban ada suara teriakan dan setelah lewat beberapa meter dari depan TKP, lalu korban turun dan mendatangi para terduga pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban di TKP.
Usai kejadian teman korban yang juga terluka akibat dikeroyok mengangkat korban dan membawa ke rumah dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.♦gor
Baca juga: Senjakala Surya Paloh
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News