EXPONTT.COM, KUPANG – ThBS alias Theo (32), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, ditangkap aparat Polres Kupang karena telah memperkosa AML(14).
Kelakuan bejat itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya pada Sabtu 27 Mei 2023 malam.
Melansir Digtara.com, pada Jumat 26 Mei 2023, korban yang masih berkerabat dengan pelaku tidur di rumah pelaku, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar lalu menutup mulut korban menggunakan tangan sehingga korban tidak berdaya.
Pelaku juga mengancam dan menyuruh korban tak bersuara. Dibawah ancaman, korban pun pasrah. Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Pemkot dan DPRD Kota Kupang Sepakati 5 Ranperda jadi Perda, PD Pasar dan PT Sasando Berubah Bentuk
“Terlapor melakukan pemerkosaan di rumah terlapor padahal saat itu ada istri terlapor, ibu terlapor dan ibu korban,” ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 29 Mei 2023.
Kejadian itu terungkap saat AL (32) yang ibu korban mendengar percakapan antara pelaku dan istrinya kalau pelaku telah mencabuli dan memperkosa korban.
“Ibu korban mendengar istri terlapor dan terlapor membahas kalau anak nya diperkosa sehingga ibu korban melaporkan kepada keluarga dan bhabinkamtibmas,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut ibu korban dan korban datang ke Mapolres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Pasca Dirobohkan, Korem 161/Wira Sakti Sebut Belum Ada Rencana Bangun Pengganti Menara Flobamora
Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga meminta keterangan dari ibu korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan di sel Polres Kupang untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.♦gor
Baca juga: Ini Alasan Dirobohkannya Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti Kupang
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News