Cegah Perdagangan Orang, Polres Kupang Kota Keluarkan 8 Poin Imbauan: Nomor 5 Sering Dilakukan

EXPONTT.COM, KUPANG – Sehubungan dengan upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Kupang, Polres Kupang Kota mengeluarkan imbauan.

Imbauan tersebut di  dikeluarkan Polresta Kupang Kota tanggal 3 Juni 2023 dengan nomor: B/ 503 /VI/2023/Resta Kpg Kota dan ditandantangi oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Dalam surat imbuannya, Polres Kupang Kota mengingatakan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial.

“Sekarang ini sebagian besar dalam menjalankan hubungan sosialnya, masyarakat cenderung menggunakan media sosial di segala kalangan usia. Hal ini juga rentan disalahgunakan sebagai media atau sarana terjadinya TPPO terutama pada kelompok rentan yaitu perempuan dan anak. Adanya beberapa kasus TPPO yang terjadi yang dimulai dari penggunaan media sosial yang awalnya hanya berkenalan dan berteman di dunia maya kemudian berujung pada jerat TPPO,” sebut isi surat imbauan tersebut.

Baca juga:  Kasus Kelam Di Bank NTT 2020-2023 “Didiamkan”, Kejaksaan Sirna Lagi Walau BPK Sudah Membuktikan Secara Data Hukum

Modus perekrutan, lanjut isi surat itu, perdagangan orang biasanya dilakukan dengan bujuk rayu dan iming-iming kemewahan dan uang dengan bekerja di luar kota atau negeri yang gajinya besar.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

“Oleh karena itu, penting untuk dapat melakukan upaya pencegahan agar TPPO dapat dihindari, diantranya dengan kedekatan hubungan di dalam keluarga, jika menghadapi masalah agar menceritakan kepada orang terdekat, bukan ke media sosial ataupun orang yang baru dikenal. Melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak pengguna media sosial dan relasi sosialnya, kedekatan hubungan emosional terhadap anggota keluarga (perempuan dan anak), serta menyediakan rasa nyaman dalam keluarga,” jelas isi imbauan itu.

Baca juga:  Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Terkait hal itu, Polres Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk:

  1. Tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial.
  2. Agar memahami isi kontrka kerja sebelum menyutujui/menandatangainya.
  3. Memilih perusahaan penempatan pekerjaan legal dan mengikuti prosedur resmi.
  4. Melaporkan kepada kepolisian saat mengetahui perekrutan pekerja migran legal.
  5. Tidak mempublikasi data diri atau foto di media sosial.
  6. Mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitasnya.
  7. Jangan percaya bujuk rayu penjahat TPPO karen aketika diberangkatkan ke luar negeri hasilnya anak kita, saudara kita, keluarga kita pulang dalam keadaan tidak bernyawa.
  8. Diharapkan agar warga masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila ada orang yang datang dan menawarkan uang dengan tujuan anaknya dibawa bekerja di luar negeri. ♦gor

Baca juga: Sudah Aktif di Kota Kupang, Ini Tugas Polisi RW

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News