EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang pria warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, berinisial DRH alias Daud (26) ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima karena memperkosa gadis berusia 15 tahun berinisial AEP.
Melansir Digtara.com, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, menuturkan, dari hasil pemeriksaan dikethaui korban diperkosa pada Rabu 28 Juni 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban disetubuhi pelaku di rumah pondok milik pelaku di RT 034/RW 011, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Ini Kronologi Pelajar SMA di Kupang Buang Bayi Hasil Hubungan Dengan Pacar
Saat itu pelaku mengajak korban ke dalam rumah pondok milik pelaku. Begitu masuk ke pondok milik pelaku, pelaku langsung memaksa korban sambil mencekik leher korban.
Pelaku juga membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya dan tidak bisa melakukan perlawanan. Setelahnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Korban pun pulang dan melaporkan kejadian ini ke orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi Polsek Kelapa Lima dan membuat laporan polisi terkait persetubuhan anak dibawah umur.
Baca juga: Kemampuan mencetak laba bank NTT tiga tahun terakhir semakin memprihatinkan
Polisi dari Polsek Kelapa Lima langsung membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly melakukan visum.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Lima.
“Saat ini pelaku telah berhasil diamankan di Polsek Kelapa Lima dan laporan tersebut sementara ditangani oleh anggota Reskrim Polsek Kelapa Lima,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan kepada korban dan orang tua korban.♦gor
Baca juga: Gedung Dipakai Siswa SMPN 21, Murid SD Inpres Oebufu Kupang Terpaksa Sekolah Siang
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News